Header Ads

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Terkait Peraturan Larangan Berjudi Dan Berjualan Miras

Polres Madiun – Bertempat di warung kopi milik Pak Yudi di Desa Dolopo Rt. 12 Kec. Dolopo Kab. Madiun, Bripka Agung melakukan pebinaan kepada pemuda yang pada saat itu sedang asik nongkrong. ( 17/07/2017 )

“Jangan sampai warung kopi tersebut di pergunakan untuk berjudi dengan menggunakan taruhan uang, ataupun jual beli miras. Karena itu melanggar hukum.” Ujar Bripka Agung.

Untuk menciptakan wilayah yang aman dan nyaman perlu seluruh komponen masyarakat ikut serta menjaga lingkungan agar terhindar dari tindak kriminal. ( RRA )



from BERITA POLISI http://ift.tt/2uz662d
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.