Header Ads

Detik Berita: Masih Ingat Perampokan dan Pembunuhan Keji Anak Tukang Urut di Bukittinggi? 3 Pelaku Telah Ditangkap

-Polres kota Bukittinggi dalam melakukan pengejaran perampokan dan pembunuhan keji yang terjadi pada 20 April lalu, sehingga merenggut nyawa Fadli (20) anak dari Rosna juwitat (69) alias nita tukang urut, warga jalan Kinantan, Pintu Kabun, Mandiangin Koto Salayan, Bukittinggi, berhasil diringkus tim Opsnal dari Reskrim Polres Bukittinggi di dua tempat berbeda.

 

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana menerangkan melalui Kabag Ops Polres Bukittinggi, Kompol Albert Zai yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyatno, dalam jumpa pers dengan awak media di aula Mapolres Bukittinggi, Jumat (14/7/2017).

 

Albert Zai menjelaskan para tersangka berhasil ditangkap ditempat yang berbeda, awal penangkapan tim Opsnal dari Reskrim Polres Bukittinggi menyisir suatu tempat di gang parapit jalan panorama, tempat kediaman tersangka Roza Sumanti (32) tahun, warga gang parapit jalan panorama (depan SMP Negeri 4) Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang, otak pelaku perampokan dengan menggambar sketsa tempat dan kapan akan dilaksanakan pencurian.

 

Karena mengetahui kehadiran polisi, tersangka Rosa melarikan diri ke daerah Muaro Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat. Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran, dan berhasil ditangkap saat tengah berada di rumah saudaranya di Muaro Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat.

 

Setelah melakukan pengembangan dari tersangka Rosa diketahuilah keberadaan tersangka lainnya Rian (37) berhasil ditangkap di KM 9 Desa Sungai Bengkuang, Rimbo Tengah, Muara Bungo, Jambi. Dan tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendara mobil avanza warna biru saat peristiwa itu terjadi, juga diciduk tim opsnal di Perumnas Kampung Baru, Gang Garuda 5 No 24 Desa Kampung Baru, Pariaman Tengah, Pariaman.

 

Menurut pengakuan ketiga tersangka, lanjut Albert Zai, kalung emas seberat 17 emas yang dirampoknya telah dijualnya di Pariaman seharga Rp20 juta, Masing-masing pelaku juga mengaku mendapat bagian sebesar Rp6,5 Juta usai menjual perhiasan yang mereka rampok tersebut.

 

Selanjutnya Kabag Ops Kompol Albert Zay menjelaskan barang bukti (bb) dalam perkara tersebut yang telah disita adalah sebagai berikut 1 pasang sepatu warna hitam merk Alive, 1 bilah pisau yang digunakan tersangka, 1 pasang sandal jepit, 1 buah hp samsung, 1 helai celana panjang merk Lois, 1 helai baju kaos warna biru, 1 pasang sepatu merk Ardiles, 1 helai singlet warna hitam, 1 unit mobil Toyota Avanza BA 1901 TH warna biru.

 

Kepada tersangka ini telah melanggar tindak pidana pencurian kekerasan (curas) dengan menghilangkan nyawa orang lain pasal 365 jo 340 dengan ancaman 15 tahun penjara, ucap Albert Zai.



from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2t2bPZX
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.