Header Ads

Polsek Arjasa Berhasil Meringkus Pengedar Okerbaya

Polres Jember News, Polsek Arjasa.com, Seorang pemuda pengedar Obat Keras dan Berbahaya (okerbaya) berhasil diringkus dan diamankan Polsek Arjasa, adapun nama pemuda tersebut adalah GUNTUR ADITYA bin EKO SANDRA, kelahiran Jember, 24 Juli 1995, warga Jl. Diponegoro No. 24 Kalisat Kab. Jember, pekerjaan sehari-harinya disamping kuli juga nyambi menjual Okerbaya.

 

Kapolsek Arjasa AKP Trijoko Setyonarso, S.H. mengatakan,” Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Okerbaya tersebut dilakukan pada Jum’at, 28/7/2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku selama ini memang dikenal sebagai pengedar Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya) di kalangan pemuda”.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti  berupa ; 2712 butir pil berlogo Y.(putih), 1618 butir pil warna kuning dan Uang tunai Rp.80.000,_ hal ini akan kita kembangkan terus sampai di wilayah hukum Polsek Arjasa ini bersih dari peredaran Narkoba maupun Okerbaya, ungkap Trijoko Setyonarso, S.H.

Ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Arjasa Aiptu Galuh Harja Langkara, S.H. “ Bahwa saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Arjasa untuk proses hukum lebih lanjut, kepada tersangka kita jerat dengan pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).,” Ungkapnya. (28/7/2017).



from BERITA POLISI http://ift.tt/2uEoiWK
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.