Header Ads

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Dan Barang Bukti 1.128 Butir


Detik.in, – Polisi lagi lagi berhasil meringkus seorang pengedar obat-obatan daftar G. Saipullah alias Gompa, warga Pematang Danau Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Kalsel dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Mataraman Polres Banjar Polda Kalsel, Selasa (15/8/2017) malam.


Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Mataraman AKP Rissan Simaremare, S.Sos.,M.AP membenarkan informasi penangkapan terhadap pengedar obat-obatan terlarang tersebut. “Penangkapan pelaku didasari atas informasi dari masyarakat kepada kami,” ungkap Rissan.


Masih menurut Rissan, pelaku sebelumnya memang sudah lama menjadi target operasi Kepolisian namun lantaran aksinya yang tergolong gesit sehingga membuat aparat Kepolisian pun sempat kewalahan melacak keberadaannya sampai adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.


Meski dirinya sempat berkelit tidak memiliki dan menjual obat-obatan daftar G tersebut. Namun berkat ketekunan dan kesabaran unit Reskrim Polsek Mataraman, sebanyak 140 butir zenith dan 988 butir dextro pun akhirnya berhasil ditemukan.


“Nah, Selasa petang kemarin, setelah mendapatkan informasi tersangka berada di rumah, kami pun langsung membekuknya. Pelaku awalnya sempat membantah menjadi pengedar sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut. Namun setelah dilakukan penggeladahan, obat-obatan tersebut berhasil kami temukan didalam sebuah plastik yang tersimpan didalam helm dan terletak di depan pintu rumahnya,” terang Rissan.

Sumber: Humas Polres Banjar.



from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2whT09A
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.