Pages

Pages - Menu

Tuesday, March 30, 2021

Bertahun Tahun di Luar Negeri ini Profil Terduga Teroris Ditangkap Di Tulungagung

Siapa sangka terduga teroris di tulungagung ini ternyata lama berada di luar negeri, sosok teroris yang satu ini akhirnya berhasil dibekuk di Daerah Tulungagung

Terduga teroris berinisial NM (44) warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diamankan Densus 88 Anti Teror Selasa sore, Selasa 30 Maret 2021. Ia memiliki riwayat pernah menjadi buruh migran.

Faisal, kakak ipar NM mengatakan, adik iparnya pernah ke Korea. Kemudian, pernah juga bekerja di Negara Taiwan serta Negara Singapura. “Pernah ke mana-mana. Ke Korea delapan tahun,” tutur Faisal menerangkan kepada Sindonews.com Selasa malam, 30 Maret 2021.

Faisal berada di ruang tamu rumah NM. Ia ditemani kedua orangtuanya, yakni Abu Umar (73) dan Mudrikah, istrinya, serta satu orang tokoh masyarakat Desa Tenggur. Mereka masih kaget dengan peristiwa penangkapan NM dengan dugaan terlibat jaringan teroris. Diceritakan Faisal, NM menikahi adiknya, yakni MB (36), pada tahun 2005. NM berasal dari Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Pria dengan penampilan berjenggot, tapi tidak terlalu tebal tersebut, merupakan jebolan STM. Setahun menikahi MB yang lulusan SMA dan dikarunia anak laki laki (2006), NM mengadu nasib ke Negara Korea. “Tahun 2006 ke Korea,” terang Faisal. Menurut Abu Umar (73) mertua NM dan juga ayah Faisal, menantunya tergolong sukses. Sepulang dari Korea, NM bisa membeli aset berupa tanah serta satu unit truk.

“Cukup sukses,” ujar Abu Umar menjelaskan.

Aset tanah yang dibeli NM berlokasi di Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Sementara truknya ia sewakan ke perusahaan tambang kaolin di wilayah Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Karena pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perusahaan kaolin berhenti operasi, NM menjual truknya.

“Truknya sudah dijual karena pandemi,” kata Abu Umar yang juga mantan kepala desa Tenggur tahun 1986-1994.

Sepulang dari Korea dan memutuskan bertempat tinggal di Desa Tenggur dengan bertani, NM lebih banyak berada di rumah. Satu satunya yang sering dilakukan saat keluar rumah adalah menjenguk orangtuanya di Nglegok, Kabupaten Blitar. NM merupakan anak tunggal. Ayahnya sudah meninggal, dan saat ini tinggal ibunya yang kondisinya juga sakit sakitan. Selama ini pihak keluarga juga tidak melihat hal hal ganjil pada diri NM.

“Sering keluar untuk menjenguk orang tuanya di Nglegok,” kata Abu Umar.

Selama menjadi menantu, kata Abu Umar, NM tidak pernah kedatangan tamu yang aneh aneh. Perilaku NM juga dinilai wajar. Yakni, bergaul dengan lingkungan sekitar seperti umumnya warga masyarakat. Setiap diundang acara kenduri tahlil, sepengetahuan Abu Umar, menantunya juga kerap datang. Abu Umar tahu hal itu karena ia bertempat tinggal di belakang rumah NM.

“Tidak pernah terlihat aneh. Diundang kenduri juga datang,” terang Abu Umar.

Sebagai orangtua, Abu Umar hanya bisa berharap menantu, anak serta cucunya yang masih berusia dua tahun segera bisa pulang kembali. Informasi yang ia terima, setelah diamankan, petugas membawa NM bersama istri dan anak balitanya ke Mapolres Tulungagung. “Semoga tidak terlibat,” kata Abu Umar.

NM ditangkap saat jalan-jalan sore beserta istri dan anaknya yang masih berusia dua tahun. Ketiganya berboncengan dengan sepeda motor. Penangkapan atas dugaan terlibat jaringan teroris tersebut berlangsung di jalan raya Rejotangan. Dalam penggeledahan di rumah NM, yakni di dalam kamar, kabarnya petugas menemukan dua pucuk senjata api. Hanya saja belum ada petugas kepolisian yang bisa dikonfirmasi.


https://ift.tt/eA8V8J
from Halo Dunia https://ift.tt/3sEmyZo
via IFTTT

Dosen Wanita Selingkuh Dengan Brondong

Seorang dosen wanita entah kerasukan apa tiba tiba melakukan perselingkuhan dengan seorang brondong, disisi lain dosen tersebut tidak sadar suaminya sudah mengintai dengan menyuruh orang lain

Seorang dosen melakukan perselingkuhan dengan seorang brondong.

Brondong tersebut tidak lain adalah seorang adik iparnya sendiri.

Siapa yang menyangka, pelaku ternyata di intip dan dibuntuti oleh orang sewaan suaminya.

Perselingkuhan Bu Dosen GE dengan seorang brondong berinisial CP akhirnya terbongkar setelah digerebek suami di salah satu hotel.

Kecurigaan skandal terlarang itu saat sang suami menyewa orang suruhan untuk menguntit segala kegiatan istrinya.

Malam itu, detektif swasta (orang suruhan) sudah memelototi Bu Dosen berada di sebuah kafe.

Menjelang tengah malam, orang suruhan tersebut melihat GE naik taksi dan diikuti dari belakang.

Ternyata taksi yang ditumpangi menuju salah satu hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki.

Seketika itu detektif swasta melaporkan ke suami Bu Dosen dan langsung meluncur ke hotel.

Tak terima dikhianati istri, sang suami lapor ke polisi dan langsung digerebek.

Begitu penggerebekan berlangsung, suami GE terperangah. Pasalnya, lelaki yang berselingkuh adalah CP.

CP adalah teman adik iparnya sendiri.

Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana perselingkuhan GE (28) dan teman adik iparnya terbongkar.

Segalanya bermula dari kecurigaan suami GE pada 21 November 2019.

Suami GE lalu meminta salah seorang kerabatnya untuk mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe.

Menjelang tengah malam, kerabat suami GE melihat GE naik taksi lalu memilih mengikutinya.

Lalu kemudian diketahui bahwa GE pergi ke sebuah hotel

Setelah itu , suami GE bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE sedang bersama seorang laki-laki.

Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut adalah teman dari adik iparnya.

Perkara itu pun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding.

Hukuman Diperberat

Majelis Hakim Pengadilan TinggI Jakarta memperberat hukuman terhadap seorang dosen wanita yang selingkuh dari suaminya dan berhubungan intim dengan teman adik iparnya.

Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung.

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M.

Sedangkan terpidana atau terbanding dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai dosen.

Dalam putusan di tingkat pertama, GE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Hakim tingkat pertama lalu memvonis hukuman pidana 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.

Dalam memori bandingnya, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama.

Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya.

Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni berinisial ‘CP’, ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan perzinahan.

“Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik,” tertulis dalam memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8.

Kemudian, dalam bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27.

Di halaman itu ditulis alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa.

Majelis hakim tingkat banding lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis.

Apalagi, dalam persidangan juga tidak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan GE tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar.

Keadaan memberatkan berikutnya, yakni GE adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya.

Sedangkan keadaan meringankan dari GE adalah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Selain itu, GE juga belum pernah dihukum.Ata pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ke Hotel Tengah Malam, Bu Dosen Tak Sadar Diintai Utusan Suami, Ternyata selingkuh dengan Teman Ipar


https://ift.tt/eA8V8J
from Halo Dunia https://ift.tt/3rCXRLi
via IFTTT

Sunday, March 28, 2021

Ulah Jaringan Besar Narkoba Akibatkan Polisi Salah Gerebek Kolonel TNI

screen-shot-2021-03-29-at-08-05-23-606128498ede485a044b4442.png.jpg

Berita yang viral terkait Polisi satreskoba Polresta Malang yang salah gerebek terhadap seorang Kolonel TNI merupakan ulah dari Kelompok Jaringan Besar Narkoba di Kota Malang

Kasus Salah gerebek Anggota Satreskoba Polresta Malang terhadap Kolonel CHB I Wayan Sudarsana, yang sempat viral di berbagai media online dan juga media sosial sebenarnya itu merupakan ulah yang secara disengaja dibuat oleh Jaringan Besar Narkoba, agar polisi terlihat salah di mata Masyarakat. Salah satu pelaku jaringan ini IL memberikan informasi ” YANG SALAH”  kepada pihak Kepolisian tentang keberadaan salah satu buron yang tengah dicari Polisi.

Fakta ini didaptkan setelah Pihak kepolisian melakukan pendalaman atas pengungkapan enam jaringan Narkoba besar yang ternyata melibatkan seorang kepala dinas di Kota Malang, mereka adalah AH ( Kepala Dinas ), kemudian FN dan CR ( perempuan ) serta 3 laki laki lainnya yakni IL, VR dan GN.

Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa jaringan besar ini terbongkar bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial  FN dan CT yang membawa pil dengan jenis Ekstasi, kemudian dari hasil pemeriksaan kedua perempuan tersebut mengaku bahwa barang Pil Ekstasi tersebut didapatkan dari IL,

Naah akhirnya dari sosok IL ini kemudian anggota Satreskoba Polresta Malang melakukan chatting dan menangkap seseorang yang bertugas sebagai penyuplai dan kemudian diberi nomer kamar di salah satu hotel. IL sendiri mengaku seseorang itu ada di kamar 619, kemudian berubah menjadi kamar 419, Ternyata di Kamar itu ada tamu Hotel ( Kolonel I Wayan Sudarsana ) ” Ujarnya

Dari Pengungkapan ini, akhirnya satreskoba Polresta Malang berhasil menangkap pelaku lainnya, Yakni VR dan GN, serta seorang Kepala Dinas yang bertugas di  lingkungan Pemkot Malang, ” Jadi AH ini adalah seorang ASN, dia merupakan pemakai dengan barang bukti 1.5  Gram Sabu, tapi saat ini masih dilakukan pengembangan, Polri akan terus melakukan Penegakan Hukum, dan tidak ada Backing Backingan” Katanya 


https://ift.tt/eA8V8J
from Halo Dunia https://ift.tt/3u3rUO8
via IFTTT