Gugatan Hanura Kubu Daryatmo Ditolak PTUN
JAKARTA – Gugatan Hanura kubu Daryatmo dan Sarifudin Sudding, resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keputusan PTUN yang menolak gugatan Kubu Sudding yang menggugat surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM soal pengesahan kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) itu keluar pada Kamis (17/5/2018) pagi kemarin. Dari rilis yang dikeluarkan oleh DPP Hanura, diketahui bahwa Majelis Hakim yang diketuai Joko Setiono, SH.MH itu menolak perkara dengan No: 12/FP/PTUN.JKT yang diajukan oleh Hanura kubu Sudding.
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka kepengurusan dibawah Ketua Umum Partai Hanura saat ini, Oesman Sapta Odang (OSO) adalah kepengurusan yang sah. Putusan PTUN tersebut juga memperkuat Surat Keputusan Kemenkumhan kubu OSO. Dengan putusan itu juga, maka PTUN memastikan jika SK Kepengurusan yang diterbitkan Kemenkumhan belum resmi dicabut. “Sehingga segala kegiatan resmi Partai Hanura yang sah adalah yang dipimpin oleh Ketum Dr. Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar,” demikian yang dikutip dari rilis yang ditandatangani Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Hanura, Dr. Dodi S. Abdulkadir, SH.MH.
Keluarnya putusan PTUN tersebut, juga dibenarkan oleh Ketua DPD Hanura Jatim H.Kelana Aprilianto. “Iya benar, karena itu kita perlu menyampaikan ini, supaya masyarakat mengetahui. Supaya kader-kader kita yang bekerja di daerah, jangan terpengaruh oleh berbagai macam pemberitaan yang simpangsiur,” kata Mas Kelana sapaan akrabnya. Kelana juga mengatakan, putusan PTUN tersebut telah membuat Partai Hanura kubu OSO siap menghadapi dan memenangkan Pemilu 2019.
Pasalnya, putusan ini semakin memberikan legitimasi yang sah atas kepengurusan Partai Hanura yang dipimpin oleh Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar. “Karena itu kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk pemilu 2019. Ini penting karena sekarang dalam proses pencalegan,” terang Mas Kelana. Politikus asal Pasuruan tersebut berharap, dengan adanya putusan PTUN itu semua kader Hanura semakin kokoh mempersiapkan kerja politik menghadapi pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) pada 2019 mendatang. (rbt)
from Halo Dunia Network https://ift.tt/2L9PxyZ
via IFTTT
Post a Comment