Header Ads

Aksi Pemuda Corat-Coret Musholah Telah Diperiksa Polisi

Halodunia.net – Viral sebuah video yang memperlihatkan sebuah musala di Kabupaten Tangerang, Banten dicorat-coret oleh seseorang anak muda berusia 18 tahun menggunakan cat semprot hitam. Seisi musala penuh dengan coretan, mulai dari dinding, sajadah, papan tulis lemari buku, hingga Alquran.

Coretan tersebut terbilang sangat tidak pantas. Pelaku menuliskan berbagai kalimat hinaan. Seperti “anti islam”, “anti hinaan”, “saya kafir”, “islam tidak dirodhoi”, bahkan tulisan Allah dalam bahasa arab dicoret dengan tanda silang.

“Betul ada kejadiannya. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dari Kapolresta Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Dia meminta kepada masyarakat tidak terprovokasi atas kasus ini. Sebab, kasus ini akam ditangani oleh kepolisian secara profesional mengacu pada hukum yang berlaku.

“Tetap waspada dan hati-hati dengan adanya upaya propaganda dan adu domba pihak tertentu ya,” jelas Edy.

Sementara itu, Kapolresta  Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indardi menambahkan, lokasi vandalisme ini terjadi di musholah Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/9) pukul 15.30 WIB.

Setengah jam usai peristiwa, warga melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Pasar Kemis. Usai dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, pada pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan Satrio, 18, di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari musala tersebut.

“Dari hasil interogasi oleh Polsek Pasar Kemis,  pelaku mengakui telah melakukannya dan saat ini pelaku sudah di bawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ade.

Musholah saat ini sudah dibersihkan. Warga sudah bisa menggunakannya kembali untuk ibadah. Saat ini penyidik masih mendalami motif Satrio melakukan aksi tidak terpuji tersebut.


https://ift.tt/3n4Vwrt
from Halo Dunia https://ift.tt/2Gix711
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.