Header Ads

21,4 kg Sabu Sabu di Gagalkan Polrestabes Surabaya

Halodunia.net Seusai pemilihan walikota dan wakil walikota serentak 2020, Kapolrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu yang di lakukan FP asal warga bangakalan madura.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Edizon Isir, memimpin giat konferensi pers, Jumat (18 Desember 2020), di halaman Mapolrestabes Surabaya dalam ungkap kasus pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah 21,4 kg yang digagalkan oleh Satuan Khusus Satreskoba dibawah pimpinan Iptu Yudi Syaiful M, yang mengakibatkan satu pelaku tersungkur tertembak oleh timah panas yang bersarang didada pelaku, yang akhirnya pelaku atau tersangka atas nama FP meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara dan saat itu pula jenazah dibawa langsung ke kamar mayat RSUD dr. Soetomo.

Peredaran narkotika jenis sabu yang masuk Surabaya berhasil digagalkan Satreskoba Polrestabes Surabaya beserta 5 orang tersangka, dan 2 orang ditembak kakinya serta satu pelaku ditembak dadanya hingga meninggal saat perjalanan akan dibawa ke rumah sakit.

Tersangka yang meninggal ini saat akan ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas yang akan menangkapnya, sehingga tersangka yang meninggal atas nama FP ini berasal dari Bangkalan Madura dan saat ditangkap, tersangka FP melepaskan tembakan kearah petugas, dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Sedang barang bukti yang diperoleh petugas dari tangan masing-masing tersangka didapatkan narkotika jenis sabu yang masih dikemas rapi yang nantinya akan diedarkan diwilayah kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan juga akan dibawa ke Madura untuk dititipkan atau ditampung di sana, dikarenakan di Madura adalah tempat favorit bagi para gembong narkoba untuk bisa menyimpan barang narkotika berupa sabu-sabu tersebut.

Sabu-sabu yang sudah diamankan oleh petugas dari tangan tersangka terbungkus plastik warna kuning bertuliskan merk Daguan Yin yang mirip dengan produk teh tetapi didalamnya berisikan sabu-sabu.

Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnni Edizon Isir saat memimpin konferensi pers,” anggota kami dari Satreskoba telah menangkap 5 tersangka dalam kasus kepemilikan sabu yang diantaranya satu orang tersangka inisial FP, karena melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan petugas, maka dilakukan tindakan tepat, tegas, terukur dan keras, yang kemudian mengakibatkan tersangka meninggal dunia. Ini wujud komitmen kami dalam menabuh genderang perang melawan jaringan narkoba, hasil pengembangan ini berdasarkan data sindikat yang sampai sekarang terus didalami, yang terus di profileing, dan yang jelas ini adalah jaringan yang dikendalikan oleh narapidana lapas yang ada di Jawa Timur, dan pemeriksaan akan mengacu kesana,” kata Kombes Pol Isir dalam memimpin jumpa pers.

“Sekali lagi, genderang yang ditabuh ini tidak akan pernah berhenti, genderang yang ditabuh akan berbunyi nyaring, dan kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan tepat, tegas, terukur dan keras, serta kita tahu bahwa dalam sindikat jaringan ini, ada yang membawa kurir, kemudian ada yang berperan penting terkait dengan proses peredaran sabu tersebut, barang yang ada adalah barang dari luar yaitu Sumatera, dan masuk ke sini,” imbuhnya.

The post 21,4 kg Sabu Sabu di Gagalkan Polrestabes Surabaya first appeared on Halo Dunia.


https://ift.tt/2WAin25
from Halo Dunia https://ift.tt/2Ws61Jk
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.