Header Ads

Polisi Akan Tindak Tegas Debt Collector dan Leasing

Polres Madiun– Tindakan aksi perampasan sepeda motor yang mengatasnamakan debt collector atau leasing belakangan ini memang sangat meresahkan masyarakat. Apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian tersebut diimbau untuk melapor ke pihak kepolisian.

Seperti Kepolisian Sektor (Polsek) Saradan Polres Madiun yang memasang spanduk himbauan kepada masyarakat. Spanduk itu bertuliskan ‘Agar Segera Melapor ke Polisi Apabila Terjadi Perampasan Kendaraan Bermotor Yang Mengatasnamakan Debt Collector Atau Leasing’. Mengambil kendaraan sepeda motor secara paksa (perampasan) dapat dijerat / dikenakan pasal 365 KUHP.

“Kami Polsek Saradan, menghimbau warga Saradan  agar tetap waspada terhadap kendaraanya terkait dengan leasing / debt colector,” kata Kapolsek Saradan AKP Marthinus Tjanu. Rabu (19/717) siang.

Menurut Kapolsek, pihaknya memang belum menerima laporan / pengaduan dari masyarakat yang mengalami kejadian tersebut. Ia berharap semoga hal ini juga tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Saradan.

“Spanduk yang disebar itu, kami hanya sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, apabila ada laporan / pengaduan masyarakat ia akan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Apabila ada unsur pidananya akan dilakukan konsultasi, gelar perkara dan membuatkan laporan.

Polsek Saradan juga turut memasang imbauan untuk melapor ke polisi bagi masyarakat yang menjadi korban debt collector. 

Spanduk himbauan untuk melapor ke polisi apabila mengalami perampasan kendaraan sepeda motor oleh debt collector dan leasing juga dilakukan oleh Kepolisian Sektor Saradan Polres Madiun. Nomer telepon yang bisa dihubungi adalah 0351 383570 (srd)



from BERITA POLISI http://ift.tt/2tGmk4D
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.