Header Ads

Terbukti Bersalah, Pengusaha Pasir Diberikan Sanksi Oleh Hakim

Bojonegoro – Terbukti melanggar pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur, tepatnya di bantaran sungai bengawan solo, tersangka dijatuhkan vonis bersalah dan harus membayar denda oleh Hakim. Hal ini terjadi pada persidangan kasus […]

Posting Terbukti Bersalah, Pengusaha Pasir Diberikan Sanksi Oleh Hakim ditampilkan lebih awal di Tribratanews Bojonegoro.

from Tribratanews Bojonegoro http://ift.tt/2tV81cJ
via IFTTT



from BERITA POLISI http://ift.tt/2uutFWR
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.