Header Ads

Sat Reskrim Polres Blora Tangkap Remaja Yang Setubuhi Anak Di Bawah Umur 


Blora – Lagi-lagi, jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blora pada  hari sabtu tanggal 23 september 2017 sekira pukul 12.00 Wib Unit PPA Polres Blora telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Pelaku berinisial Muhdiwar umur 22 tahun Pilang Randublatung . Blora. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Blora, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo,S.H.,M.H. kepada Reporter Tribratanews-polresblora.go.id menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban sesuai Laporan Polisi Nomor LP/LP/B/104/IX/2017/JATENG/RES BLORA tgl 23 September 2017.

Adapun kronologi peristiwa persetubuhan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Pada hari kamis tanggal 21 September 2017 sekira pukul 18.30 Wib di dalam rumah pelapor turut tanah  Bulakan Pilang  Randubla tung Blora pelapor diberi tahu oleh saksi bahwa korban telah hamil, kemudian pelapor menanyakan sendiri hal tersebut kepada saksi I dan kemudian korban membenarkan bahwa korban sedang hamil akibat perbuatan dari pelaku , “Karena orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blora, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.” terang AKP Heri Dwi Utomo,S.H.,M.H.

Kapolres Blora AKBP Saptono,SIK MH, saat dihubungi media ini membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Blora telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Blora, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolres. 

(Humas Polres Blora)



from Halo Dunia Network http://ift.tt/2hntkmC
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.